Ads (728x90)

Technology

Lifestyle

Sports

Gallery

Random Posts

Business

Popular Posts

About US

Advertisements

pp tahfidzannur@ymail.com 09:08 A+ A- Print Email

Kepengurusan di pondok pesantren An-Nur masa khidmah 2011-2013 baru saja berakhir, ditandai dengan peristiwa MUBES (Musyawarah Besar). Dalam momentum musyawarah besar tersebut juga memuat acara penting yang bagi kepengurusan tersebut merupakan sebuah pendadaran akhir yaitu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dimana dalam LPJ tersebut para pengurus melaporkan sekaligus mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya selama periode 2 tahun kepada pengasuh, dzurriyyah dan segenap santri Pondok Pesantren An-Nur.
Tepat pada tanggal 11 Maret 2012 pukul 08.30 WIB acara MUBES dan LPJ dimulai yang secara resmi dibuka oleh ketua yayasan yaitu KH. Yasin Nawawi. Pada acara MUBES dan LPJ kali ini mengangkat tema “Refleksi 36 tahun An-Nur” dengan mengangkat salah satu kaidah Ushul fiqh yang sering dipakai kaum ASWAJA yaitu
الْأَصْلَحِ بِالْجَدِيْدِ وَالأَخْذُ الصَالِحِ القَدِيْمِ عَلََى المُحَافَظَةُ
 “menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik”
Tema tersebut diangkat dalam MUBES kali ini karena senada dengan visi dan misi kepengurusan pondok pesantren An Nur yang diharapkan dapat selalu menjaga dan memelihara tradisi lama yang ada dengan sebaik-baiknya dan mengambil dengan selektif tradisi baru yang lebih baik, sehingga dapat membawa masa depan An Nur ke arah yang lebih cerah dengan tidak meninggalkan ciri khas  pondok pesantren An Nur yang sesungguhnya.
Tema di atas disampaikan oleh KH. Muslim Nawawi selaku Rois ‘Amm Pondok pesantren An-Nur  yang menggarisbawahi kriteria  atau ketentuan dari ” al muhafadzatu ‘ala al qadim al shalih wa al akhdzu bi al jadid al ashlah”   sebagai berikut :
1.      Perubahan tersebut membawa kemaslahatan dan tidak membawa kemafsadatan (kerugian)
2.      Perubahan tersebut tidak menghilangkan basic atau dasar dari lembaga yang ada.
KH. Muslim Nawawi juga menyampaikan bahwa eksistensi pondok pesantren An-Nur sebenarnya tidak terlepas dari pendiri dan pengasuhnya yaitu KH. Nawawi Abdul Aziz yang selama beliau menuntut ilmu selalu tekun, istiqomah dan bekerja keras dalam belajar yang akhirnya menjadi seorang yang ‘alim dan melahirkan santri-santri yang hebat dan berkualitas.
Acara-acara lain yaitu kembali diadakannya sidang komisi yang mana pada MUBES 2 tahun lalu tidak diadakan. Adapun sidang komisi terdiri dari; sidang komisi A yang membahas struktur kepengurusan, dan sidang komisi B yang membahas garis besar program kerja kepengurusan Pondok Pesantren An-Nur. Setelah sidang komisi dilanjutkan sidang pleno yang membahas hasil sidang komisi A dan B oleh seluruh peserta MUBES.
Acara terakhir yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh keluarga besar Pondok Pesantren An-Nur yaitu pemilihan LURAH PONDOK, momen yang sangat menentukan masa depan An-Nur selanjutnya. Pada pemilihan ini ada peristiwa yang berbeda yaitu para dzurriyyah berhak mengeluarkan suara dan bahwasannya salah satu syarat utama menjadi lurah adalah mendapat restu dari para dzuriyah. Pemilihan dimulai dari lurah pondok Pesantren An-Nur putra, terpilih nama-nama dari voting suara para dzuriyah yaitu : Muhammad Jawari S. Pd.I., Fikal Mazid, Muatib Abdurrahman, Ahmad Saefudin,S. Pd. I., M. Faisal Batubara,S.Pd. I., dan Rofiqi Hidayatulloh. Putaran pertama pemilihan lurah pondok putra  diambil 3 nama yang unggul yaitu Muhammad Jawari, S.Pd. I., Fikal Mazid, dan Ahmad Saefudin, S. Pd. I. Selanjutnya dilakukan pemilihan putaran kedua yang hasilnya adalah  Muhammad Jawari mengumpulkan 33 suara dan Fikal Mazid mengumpulkan 18 suara sehingga secara mutlak diputuskan Muhammad Jawari sebagai LURAH PONDOK PESANTREN AN-NUR PUTRA periode 2013-2015.
 Selanjutnya pemilihan Lurah pondok pesantren An-Nur  Putri, terdapat 4 nama dari dewan dzuriyah yaitu Ririn Maftuhatul Muna, S. Th. I., Istiqomah, Nurul Afifah, dan Mujawazah, S.S. Selanjutnya dilanjutkan pemilihan secara tertutup oleh dewan dzuriyah  dan para peserta MUBES putri yang mana hasilnya adalah Ririn Maftuhatul Muna mengumpulkan 37 suara, Istiqomah dengan 4 suara, Nurul Afifah dengan 8 suara, dan Mujawazah dengan 16 suara, sehingga diputuskan Ririn Maftuhatul Muna sebagai LURAH PONDOK PESANTREN ANNUR PUTRI periode 2013-2015.
“SELAMAT BERJUANG PARA PENGURUS BARU, SEMOGA MEMBAWA AN-NUR KEDEPAN LEBIH BAIK LAGI…..”

Post a Comment