(فصل)
وجلود
الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا
الآدمي
..............
"Kulit
bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing, babi dan hewan yang
terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Tulang bangkai dan rambutnya
itu najis kecuali tulang dan rambutnya mayat manusia”.
............
Keterangan;
~ Pada dasarnya benda-benda najis itu tidak bisa disucikan. Namun ada beberapa benda najis yang dapat menjadi suci, diantaranya adalah kulit bangkai hewan.
Keterangan;
~ Pada dasarnya benda-benda najis itu tidak bisa disucikan. Namun ada beberapa benda najis yang dapat menjadi suci, diantaranya adalah kulit bangkai hewan.
~
Semua kulit bangkai hewan, baik hewan itu halal dimakan seperti kambing dan
sapi ataupun yang tidak halal seperti harimau, ketika telah disamak
dihukumi suci.
~ Untuk rambut yang menempel di kulit bangkai tersebut tidak dapat disucikan meskipun kulitnya telah disamak, kecuali jika rambutnya cuma sedikit, maka itu dihukumi ma'fu anhu.
~ Kulit bangkai yang tidak bisa suci, meskipun telah disamak adalah kulit bangkai anjing dan babi. Begitu juga keturunannya, meskipun dengan hewan yang suci, seperti anjing kawin dengan kambing kemudian menghasilkan anak.
~ Untuk rambut yang menempel di kulit bangkai tersebut tidak dapat disucikan meskipun kulitnya telah disamak, kecuali jika rambutnya cuma sedikit, maka itu dihukumi ma'fu anhu.
~ Kulit bangkai yang tidak bisa suci, meskipun telah disamak adalah kulit bangkai anjing dan babi. Begitu juga keturunannya, meskipun dengan hewan yang suci, seperti anjing kawin dengan kambing kemudian menghasilkan anak.
~ Cara Penyamakan;
1.
Hilangkan sisa-sisa yang menempel di kulit yang
dapat membuat busuk, seperti darah, sisa daging dan sejenisnya, dengan sesuatu
yang memiliki rasa pahit, sekalipun berupa benda najis seperti kotoran burung.
2.
Setelah itu, cucilah kulit tersebut. Karena
status kulit bangkai yang telah disamak seperti halnya pakaian yang
mutanajjis.
3.
Jemurlah kulit bangkai tersebut, setelah itu
boleh dipakai untuk sholat.
~ Bangkai
adalah hewan mati tanpa disembelih atau disembelih tidak sesuai syare'at.
~ Semua bagian yang ada pada bangkai seperti tulang, rambut (bulu), tanduk dan kukunya dihukumi najis.
~ Semua bagian yang ada pada bangkai seperti tulang, rambut (bulu), tanduk dan kukunya dihukumi najis.
~
Hukum janin hewan yang telah mati mengikuti induknya. Artinya, jika induknya
mati disembelih sesuai syare'at maka janinnya yang mati itu tidak dihukumi
bangkai. Begitupun sebaliknya.
~ bangkai yang dihukumi suci ada tiga; bangkai mayat manusia (muslim/non muslim), bangkai ikan dan bangkai belalang.
~ bangkai yang dihukumi suci ada tiga; bangkai mayat manusia (muslim/non muslim), bangkai ikan dan bangkai belalang.
~
Dalam Alqur'an ada ayat yg berbunyi;
إنما المشركون نجس
"Sesungguhnya orang-orang Musyrik itu najis" (QS.
Attaubah: 28)
Maksud
dari ayat tersebut adalah najis i'tiqod/keyakinannya, bukan najis
badannya.
Wallahu a'lam....
*Muhammad Shidqul Amin
(Alumni PP. An Nur Bantul, aktif sebagai
guru dan pengusaha muda muslim)
Post a Comment