( فصل )
ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة ويجوز استعمال
غيرهما من الأواني
..............
"Tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan
perak. Dan boleh menggunakan wadah yang selain dari keduanya".
..............
Keterangan;
~ Bagi seorang laki-laki dan perempuan, haram menggunakan wadah (tempat) yang terbuat dari emas atau perak. Demikian pula jika digunakan untuk makan, minum, berwudhu, mandi atau yang lainnya. Sebagaimana Sabda Nabi SAW;
~ Bagi seorang laki-laki dan perempuan, haram menggunakan wadah (tempat) yang terbuat dari emas atau perak. Demikian pula jika digunakan untuk makan, minum, berwudhu, mandi atau yang lainnya. Sebagaimana Sabda Nabi SAW;
لاتشربوا في آنية الذهب والفضة ولاتأكلوا في صحافها
"Janganlah kamu minum dengan wadah yang terbuat dari
emas dan perak, dan janganlah kamu makan dengan piring dari keduanya".
~ Menurut pendapat yang mu'tamad (dapat dipercaya), keharamannya tersebut adalah termasuk dalam dosa kecil.
~ Jika dalam keadaan mendesak (darurat) maka
diperbolehkan menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak. Seperti
memakai celak dari alat celak yang terbuat dari emas/perak untuk kesembuhan
mata berdasarkan rekomendasi dari seorang dokter.
~ Diharamkan pula menyimpan wadah yang terbuat dari emas atau perak. Dikarenakan hal tersebut dapat memicu untuk menggunakannya. Sebagaimana dalam kaidah Fiqh dijelaskan;
ما حرم استعماله حرم اتخاذه
"Apa yang diharamkan untuk digunakan, haram pula untuk disimpannya".
"Apa yang diharamkan untuk digunakan, haram pula untuk disimpannya".
~ Untuk wadah yang terbuat dari selain emas atau perak, boleh untuk dipergunakan, meskipun terbuat dari benda-benda yang indah seperti mutiara. Akan tetapi hukumnya makruh.
~ Haram pula menggunakan wadah yang ada tambalannya
perak, apabila tambalannya besar dengan tujuan untuk hiasan. Akan tetapi jika
ada hajat, maka hanya sekedar makruh.
~ Jika tambalannya perak itu kecil dan tujuannya untuk
hiasan maka dimakruhkan. Namun jika ada hajat maka tidak dimakruhkan.
~ Untuk tambalan emas, secara mutlak dihukumi haram. Sama
saja tambalannya kecil atau besar, ada hajat ataupun tidak ada.
Wallahu a'lam....
*Muhammad Shidqul Amin
(Alumni PP. An Nur Bantul, aktif sebagai guru
dan pengusaha muda muslim)
Post a Comment