Bertepatan dengan Ahad
Pon yang merupakan pengajian rutin Dzuriyyah, santri dan
masyarakat (1 September 2013), para santri formal
(pelajar MTs/MA/STIQ) diliburkan. Peraturan ini memang belum lama dilaksanakan, yakni baru beberapa
waktu lalu untuk mengefektifkan KBM madrasah yang mana hari Ahad terhitung jam
pendek, apalagi jika Ahad Pon, tentunya para siswa/I serta dewan guru juga
mengikuti pengajian hingga akhir, sehingga pihak yayasan menyepakati bahwa Ahad
Pon adalah hari libur bulanan di Marasah Terpadu MTs/ MA Al Ma’had An Nur.
Momen ini dimanfaatkan juga oleh
Pengurus Pondok Pesantren An Nur Putri untuk menjelaskan qonun
(tata tertib) PP. An Nur kepada santri-santri baru, dan sekaligus menyegarkan
ingatan santri lama tentang pentingnya qonun. Oleh karenanya, pada
hari itu dilaksanakanlah sosialisasi Qonun Pondok Pesantren An Nur Putri kepada
seluruh santri.
Acara yang bertempat di
aula III putra ini diawali dengan perkenalan pengurus yang dipandu langsung
oleh Lurah (ketua) PP. An
Nur Putri, Usth. Ririn Maftuhatul Muna. Selanjutnya, pembacaan Qonun Umum Pondok Pesantren An Nur
Putri oleh Waka I, Usth. Nurul Afifah. Kemudian masing- masing dari Departemen Pendidikan dan
Keamanan yang bisa dikatakan inti dari sebuah tubuh pesantren juga menyampaikan
Qonun Penjelas dari bidangnya masing-masing. Acara ini selesai pada pukul 13.00
dan dilanjutkan dengan pemutaran video
penampilan delegasi lomba Qoshidah dari PP An Nur Putri pada Pekan Olahrag dan
Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (POSPENAS) bulan Juni 2013 lalu. (R_Nia)
Post a Comment