Ads (728x90)

Technology

Lifestyle

Sports

Gallery

Random Posts

Business

Popular Posts

About US

Advertisements

(Jum’at, 7/03/2014) Departemen Pendidikan PP An Nur Putri merealisasikan program sosialisasi taushiyah Simbah KH. Nawawi Abdul Aziz yang berkaitan dengan hukum membaca al Qur’an bagi para santri putri yang sedang dalam keadaan ‘udzur (haid) di Pondok Pesantren An Nur. Dalam hal ini, yang menjadi pemateri sekaligus narasumber adalah Bapak Khoirun Niat, MA. Acara yang dimulai pada pukul 08.30 dan berakhir pada pukul 10.30 itu merupakan program wajib bagi seluruh santri putri, sehingga setiap tahunnya pun dilaksanakan sosialisasi taushiyah simbah kyai dengan target dikhususkan pada seluruh santri yang masuk pada tahun ajaran baru itu, dan umumnya kepada seluruh santri yang belum pernah mendengarkan langsung ataupun ingin kembali mengikuti agenda ini.
Dalam penjelasannya, sebagaimana yang dituliskan simbah kyai dalam taushiyah beliau, bahwasannya hukum membaca al Qur’an bagi seorang yang haid dalam madzhab Imam Syafi’I adalah haram secara mutlak. Adapun berdasarkan madzhab Imam Hanafi, Maliki, dan Hanbali, ada 2 riwayat; 1. Haram 2. Jawaz (boleh). Selanjutnya dengan dikuatkan beberapa dalil yaitu hadits riwayat Sayyidah Aisyah, kaidah fiqhiyyah, dalil ‘aqly, serta taushiyah langsung dari guru beliau, KH. Arwani Amin Kudus yang menyatakan “diperbolehkan bagi seorang perempuan yang haid untuk membaca al Qur’an jika tidak diniati ibadah, seperti niat mengajarkan al Qur’an, mengingatkan orang yang salah, atau takut lupa”, maka KH. Nawawi Abdul Aziz dalam taushiyah beliau kepada seluruh santri mutahaffidzin, serta para ustadzah di Pondok Pesantren An Nur menyatakan:
“ apabila kamu menghadapi masa haid maka bertaqlidlah kepada Imam Maliki dalam masalah membaca al Qur’an begi wanita haid sehingga boleh bagi kamu semua untuk:
1. Mengulang hafalan al Qur’an yang dikhawatirkan akan lupa
2. Hadir dalam majlis bimbingan tahfidz secara bersama-sama
3. Menyimakkan apa yang telah dihafal kepada ibu-ibu nyai secara bersama-sama (kelompok)
Maka tiga hal tersebut adalah ketetapan yang wajib bagi setiap santri tahfidz putri walaupun dalam keadaan haid di Pondok Pesantren ini”.
Acara ini diikuti oleh 162 santri baik dari tingkat MTs, MA, STIQ, maupun takhassus.

Post a Comment