BAB I
PERATURAN UMUM
Pasal 1
1. Wajib patuh kepada Pengasuh, Dzurriyah, Guru dan Pengurus serta Wajib menjaga nama baik Pondok Pesantren An Nur, Pengasuh dan Dzurriyah.
2. Wajib mentaati Peraturan Pondok Pesantren An Nur ( Qonun Umum dan Penjelas )
3. Wajib berakhlaqul karimah terhadap sesama santri, tamu dan masyarakat.
4. Wajib memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan Pondok Pesantren An Nur.
BAB II
HAL KEWAJIBAN
Pasal 2
1. Wajib mengikuti kegiatan/program yang diselenggarakan Pondok Pesantren An Nur secara tertib dan disiplin
Penjelas :
A) Wajib mengaji Alqur’an kepada Pengasuh dan atau Guru yang ditunjuk
(1). SANTRI TAHFIDZ
• Wajib Mengikuti Bimbingan Alqur’an sesuai dengan kelompoknya masing – masing
• Wajib mengikuti deresan ½ juz setelah bimbingan Alqur’an
• Wajib menyetor hafalan ( louh ) kepada Dzuriyyah yang ditunjuk
• Wajib mengikuti Mudarosah 3 juz setelah Sholat Subuh
• Wajib tes 10 juz bagi yang akan menambah hafalan Juz 11-20.
• Wajib tes 20 juz bagi yang akan menambah hafalan Juz 21-30
(2). SANTRI BIN NADHRI
• Wajib mengaji ba’da Sholat Subuh dan Maghrib
• Wajib mengaji wetonan ba’da ‘Isya
B) Wajib mengikuti kegiatan Diniyah sesuai dengan kelas masing-masing
2. Wajib mohon izin kepada Pengasuh dan atau pengurus bila meninggalkan kegiatan pondok, pulang, menginap atau bepergian jauh.
Penjelas
• Kepada Sie. Pendidikan apabila meningalkan kegiatan pondok, madrasah formal dan diniyah.
• Kepada Sie. Keamanan apabila bepergian kurang dari 3 hari
• Kepada Pengasuh apabila bepergian selama 3 hari atau lebih
3. Wajib berpenampilan sebagaimana layaknya santri disekitar Pondok Pesantren An Nur.
Penjelas
• Memakai peci dan baju hem (kemeja) / koko di sekitar Pondok dalam radius 10 km kecuali roan dan olah raga (di luar Ngrukem)
4. Wajib mengikuti jama’ah sholat maktubah dan wiridan bersama Pengasuh atau badalnya di Mushola.
Penjelas
• Sholat Maghrib dan Subuh
5. Wajib memakai peci, sarung dan baju lengan panjang (kemeja/koko) pada saat melaksanakan Sholat, Mengaji ( bimbingan, mudarosah dan mengaji binnadhri ), Diniyah dan Jam’iyah.
Penjelas
• Dianjurkan (hem/koko) yang berwarna putih.
6. Wajib menjaga / merawat seluruh inventaris pondok.
7. Wajib menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan lingkungan Pondok.
BAB III
HAL LARANGAN
Pasal 3
1. Dilarang melakukan hal – hal yang melanggar Syar’i.
2. Dilarang berhubungan (Putra-Putri) yang bukan mahromnya kecuali ada hajat syar’i.
3. Dilarang menjalin hubungan Putra-Putri (Pacaran)
Penjelas
• Pasal larangan diatas dapat di pahami pacaran merupakan pelanggaran yang berat karena termasuk kedalam perbuatan yang mendekatkan kepada Zina Berdasar ayat Al Qur’an surat Al Isro ayat 34 yang berbuyi :
ولاتقربواالزنىۖ إنه كان فاحشة وساء سبيلا ۞
Dan Zina merupakan 7 dosa besar berdasarkan ayat Al Qur’an Surat An Nur Ayat 2 :
الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائةجلدة ۖ ولا تأخذ كم بهما رأ فة في دين ا لله
ان كنتم تؤمنون باالله واليوم الا خر ۖ وليشهد عذابهما طئفة من المؤمنين ۞
Sanksi
• Bagi pelanggar Qonun diatas maka akan dikenai sanksi dipulangkan langsung kepada orang tua.
4. Dilarang mengambil dan atau menggunakan hak milik orang lain dan atau ghoshob serta dilarang mengggangu hak-hak orang lain.
5. Dilarang membawa dan atau memakai alat – alat lahwi dan elektronik.
Penjelas
• Semua jenis alat elektronik, Kecuali :
a. Tape, Radio, Walkman, Flash disk ( Mp3 ) pada hari libur
b. Hp bagi santri non formal ( tidak berfasilitas radio dan multimedia )
• Hari libur Pondok adalah :
a. Malam Jum’at setelah Jam’iyah sampai Jum’at sore
b. Hari libur yang ditentukan oleh Pengasuh dan Pengurus
6. Dilarang nonton pertunjukan, konser, dan segala bentuk acara yang berbau maksiat.
7. Dilarang membawa dan atau membaca tulisan yang berbau pornografi dan lahwi.
8. Dilarang merokok dibawah umur 17 tahun.
Penjelas
• Bagi Santri pelajar dibawah kelas II ‘Aliyah
• Santri Takhossus dibawah 17 tahun
9. Dilarang keluar malam setelah pukul 23.00 WIB tanpa seizin seksi keamanan.
10. Dilarang mengikuti dan atau menyelenggarakan kegiatan non program Pondok pada hari aktif tanpa seizin Pengasuh dan Pengurus termasuk hari Jum’at
11. Dilarang menyalahgunakan sarana dan prasarana Pondok.
Penjelas
• Wajib memperbaiki atau mengganti bila merusak atau menghilangkan
12. Dilarang membesuk santri putri tanpa seizin Pengurus Harian Putra dan Putri.
13. Dilarang berambut panjang.
14. Dilarang bermukim di luar Pondok tanpa seizin Pengasuh dan sepengetahuan Pengurus
Penjelas
• Ngontrak / Kos di luar pondok
• Menginap / bermalam di masjid, rumah penduduk dll
• Berkunjung ke kos-kosan dan rumah penduduk tanpa ada hajat Syar’i
15. Dilarang membawa dan atau memakai kendaraan bermotor bagi santri pelajar dan santri yang tidak memiliki SIM kecuali atas izin pengurus.
BAB IV
PERATURAN KHUSUS
Pasal 4
1. Wajib mengabdi untuk kepentingan Pondok bagi Santri Tahfidh yang sudah diwisuda minimal 2 ( Dua ) tahun sebagai riyadloh dan praktek.
2. Wajib mendapat restu dari Pengasuh bagi santri yang ingin khitbah dengan Santri An Nur Putri.
3. Wajib kost makan di Ndalem Pengasuh dan Dzurriyah.
BAB V
HAL SANGSI
1. Santri yang melanggar pasal 4 ayat 1 tanpa alasan syar’i maka hendaknya bertanya pada hati nuraninya sendiri.
2. Bagi pelanggaran selain pasal diatas maka akan diberikan sanksi berupa:
a. Peringatan dan atau denda dan atau ta’zir sesuai dengan pelanggaran.
b. Denda dan atau ta’zir dan atau dipulangkan kapada orang tua atau wali sesuai dengan pelanggaran.
c. Bagi pelangggaran berat maka akan langsung dipulangkan kepada orang tua atau wali.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 5
Setiap anggota Pengurus Pondok Pesantren An Nur harus menjadi pengendali, penegak Qonun/peraturan pondok dan sebagai suri tauladan bagi seluruh santri Pondok Pesantren An Nur.
Pasal 6
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Qonun diatas akan diatur kemudian.
2. Qonun ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pondok Pesantren An Nur
Pada tanggal : 8 Agustus 2007 / 24 رجـــب 1428 هـ
Pengasuh Pondok Pesantren An Nur
KH. NAWAWI ABDUL AZIZ
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kalau tidak ngabdi boleh apa tidak,?
ReplyDelete