(فصل)
وجلود
الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا
الآدمي
..............
"Kulit
bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing, babi dan hewan yang
terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Tulang bangkai dan rambutnya
itu najis kecuali tulang dan rambutnya mayat manusia”.
............
Keterangan;
~ Pada dasarnya benda-benda najis itu tidak bisa disucikan. Namun ada beberapa benda najis yang dapat menjadi suci, diantaranya adalah kulit bangkai hewan.
Keterangan;
~ Pada dasarnya benda-benda najis itu tidak bisa disucikan. Namun ada beberapa benda najis yang dapat menjadi suci, diantaranya adalah kulit bangkai hewan.
~
Semua kulit bangkai hewan, baik hewan itu halal dimakan seperti kambing dan
sapi ataupun yang tidak halal seperti harimau, ketika telah disamak
dihukumi suci.
~ Untuk rambut yang menempel di kulit bangkai tersebut tidak dapat disucikan meskipun kulitnya telah disamak, kecuali jika rambutnya cuma sedikit, maka itu dihukumi ma'fu anhu.
~ Kulit bangkai yang tidak bisa suci, meskipun telah disamak adalah kulit bangkai anjing dan babi. Begitu juga keturunannya, meskipun dengan hewan yang suci, seperti anjing kawin dengan kambing kemudian menghasilkan anak.
~ Untuk rambut yang menempel di kulit bangkai tersebut tidak dapat disucikan meskipun kulitnya telah disamak, kecuali jika rambutnya cuma sedikit, maka itu dihukumi ma'fu anhu.
~ Kulit bangkai yang tidak bisa suci, meskipun telah disamak adalah kulit bangkai anjing dan babi. Begitu juga keturunannya, meskipun dengan hewan yang suci, seperti anjing kawin dengan kambing kemudian menghasilkan anak.
~ Cara Penyamakan;
1.
Hilangkan sisa-sisa yang menempel di kulit yang dapat membuat busuk,
seperti darah, sisa daging dan sejenisnya, dengan sesuatu yang memiliki rasa
pahit, sekalipun berupa benda najis seperti kotoran burung.
2.
Setelah itu, cucilah kulit tersebut. Karena status kulit bangkai yang
telah disamak seperti halnya pakaian yang mutanajjis.
3.
Jemurlah kulit bangkai tersebut, setelah itu boleh dipakai untuk
sholat.
~ Bangkai
adalah hewan mati tanpa disembelih atau disembelih tidak sesuai syare'at.
~ Semua bagian yang ada pada bangkai seperti tulang, rambut (bulu), tanduk dan kukunya dihukumi najis.
~ Semua bagian yang ada pada bangkai seperti tulang, rambut (bulu), tanduk dan kukunya dihukumi najis.
~
Hukum janin hewan yang telah mati mengikuti induknya. Artinya, jika induknya
mati disembelih sesuai syare'at maka janinnya yang mati itu tidak dihukumi
bangkai. Begitupun sebaliknya.
~ bangkai yang dihukumi suci ada tiga; bangkai mayat manusia (muslim/non muslim), bangkai ikan dan bangkai belalang.
~ bangkai yang dihukumi suci ada tiga; bangkai mayat manusia (muslim/non muslim), bangkai ikan dan bangkai belalang.
~
Dalam Alqur'an ada ayat yg berbunyi;
إنما المشركون نجس
"Sesungguhnya orang-orang Musyrik itu najis" (QS.
Attaubah: 28)
Maksud
dari ayat tersebut adalah najis i'tiqod/keyakinannya, bukan najis
badannya.
Wallahu a'lam....
*Muhammad Shidqul Amin
(Alumni PP. An Nur Bantul, aktif sebagai
guru dan pengusaha muda muslim)
Borgata Hotel Casino & Spa - MapyRO
ReplyDeleteFind Borgata Hotel 광주광역 출장안마 Casino & 화성 출장마사지 Spa locations, rates, amenities: expert Atlantic City research, only 구리 출장안마 at Hotel 양산 출장샵 and Travel Index. Realtime driving directions to 강릉 출장마사지 Borgata